Perkembangan teknologi semakin cepatnya. Dan ini dipahami betul oleh pemerintah. Dengan banyaknya usaha baru berbasis aplikasi yang muncul harus memperoleh pengawasan supaya tetap sejalur dengan hukum yang ada di tanah air. Termasuk dengan munculnya layanan jasa baru berbasis aplikasi bernama Peer to Peer (P2P) Lending.
Layanan ini kemudian memunculkan perkumpulan bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau yang dikenal dengan AFPI. Beberapa diantara Anda mungkin baru pertama kali mengenal asosiasi ini dan belum mengetahui latar belakang pembentukan serta tugasnya. Mari simak pembahasannya dibawah ini.
Latar Belakang Terbentuknya AFPI
Latar belakang terbentuknya AFPI tidak akan lepas dari perkembangan Peer to Peer (P2P) Lending. Karena AFPI merupakan salah satu asosiasi yang mewadahi Peer to Peer (P2P) Lending. Peer to Peer (P2P) Lending adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman pada rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem teknologi informasi atau secara online.
Untuk beroperasi secara resmi, para penyelenggara ini perlu terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari OJK. Walaupun sudah terdaftar, para penyelenggara ini tidak akan langsung mendapatkan izin resmi dari OJK, namun melalui pemeriksaan secara detail dan ketat untuk memastikan apakah pelaksanaan layanan tersebut sudah sesuai aturan.
Namun, sekarang ini, banyak sekali penyelenggara yang membuka layanan jasa keuangan P2P Lending untuk masyarakat secara ilegal. Selain tidak terdaftar organisasinya, penyelenggara ini juga melakukan pelanggaran seperti penetapan suku bunga yang tidak jelas alias sangat tidak masuk akal, penyebaran data pribadi peminjam serta tata cara penagihan yang berupa ancaman.
Sebagai buktinya, sudah banyak ditemukan korban bunuh diri akibat tagihan pinjaman online dengan suku bunga yang diluar kendali juga bersifat ilegal. Para pemilik layanan jasa keuangan P2P Lending sering menyalahi aturan, menagih dengan mengakses data pribadi peminjam, sampai menagih ke orang-orang yang dikenal peminjam. Tentu ini menjadi tekanan tersendiri untuk para peminjam.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK menunjuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mengawasi serta memberikan arahan untuk para penyelenggara Fintech P2P Lending supaya mendaftarkan layanan jasa mereka pada OJK. Organisasi ini bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau disingkat AFPI.
Mengenal AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI merupakan suatu organisasi yang menaungi pelaku usaha fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh OJK khusus sebagai asosiasi resmi yang mengemban amanat pada penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Terhitung sejak 4 Februari 2019, AFPI sudah beranggotakan 99 penyelenggara layanan Fintech P2P Lending. Penyelenggara ini juga terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Tapi, peresmian AFPI baru dilaksanakan 8 Maret 2019 oleh OJK.
Layanan P2P Lending terdiri atas dua jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna. AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan untuk para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam atau bagi pemberi pinjaman.
Fungsi AFPI
Pada menjalankan amanah dari OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, berfungsi:
Berfungsi sebagai lembaga riset kebijakan yang membantu perkembangan sektor keuangan yang inklusif juga berbasis teknologi di Indonesia.
Berfungsi untuk menghubungkan lembaga Fintech Pendanaan Internasional lainnya, maka bisa menjalin hubungan dengan komunitas global.
Berkolaborasi dan berpartisipasi secara aktif pada komunitas Fintech Pendanaan di Indonesia melalui kegiatan edukasi, berbagai ilmu, kepedulian untuk mempromosikan, serta memajukan agenda teknologi finansial.
Mengawasi penyelenggara layanan Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
Mengadakan seminar bersertifikat untuk para penyelenggara Fintech Lending sebagai syarat untuk mendaftarkan organisasinya secara resmi di OJK.